
Mahkamah Konstitusi RI menolak gugatan terhadap UU IKN.(Istimewa)PRIORITAS, 12/5/26 (Jakarta): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap UU nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/26) kemarin.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan ketentuan dalam UU IKN. Mahkamah juga menegaskan bahwa perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara belum sepenuhnya berlaku secara hukum sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut ketentuan mengenai perpindahan ibu kota negara telah diatur secara jelas dalam UU IKN. Namun, perpindahan tersebut baru efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang menetapkan secara resmi perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Artinya, selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka secara konstitusional dan administratif Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara.
“Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara,” demikian penegasan MK dalam sidang putusan.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab polemik dan perdebatan di tengah masyarakat terkait status Jakarta setelah pembangunan IKN Nusantara terus berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Gugatan uji materi terhadap UU IKN diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempertanyakan legalitas dan konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut, termasuk terkait status ibu kota negara dan proses pemindahannya.
Namun dalam putusannya, MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menyebut pembentukan UU IKN telah dilakukan sesuai mekanisme konstitusi dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK juga menegaskan bahwa penentuan dan pemindahan ibu kota negara merupakan bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang dan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan negara.

Dalam sidang tersebut, MK kembali menekankan bahwa keberlakuan efektif perpindahan ibu kota negara sangat bergantung pada penerbitan Keputusan Presiden. Selama keputusan itu belum diterbitkan, seluruh fungsi utama pemerintahan pusat secara hukum tetap berada di Jakarta, demikian dilansir Detik.com.
Hal itu mencakup kedudukan lembaga-lembaga negara, administrasi pemerintahan, serta status resmi ibu kota negara di mata hukum nasional.
Penegasan MK tersebut sekaligus memperjelas bahwa pembangunan IKN Nusantara yang saat ini terus berlangsung belum otomatis mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Pembangunan IKN diproyeksikan menjadi langkah strategis pemerataan pembangunan nasional, mengurangi beban Jakarta, sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Meski demikian, proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur, kelembagaan, dan administrasi pemerintahan.
Dengan putusan MK tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan tetap sah dan berlaku hingga Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. (P-*r/sm)

