Menaker Yassierli perkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di Kemnaker

Giovanni Riung
Sabtu, 14 Februari 2026
EKBIS 0 448
2 menit membaca

Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker (Foto/Humas Kemnaker).

PRIORITAS, 14/2/2026 (Jakarta) : Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen memperkuat pencegahan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Langkah ini diarahkan untuk memastikan layanan ketenagakerjaan berjalan lebih bersih, adil, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Dalam arahannya, Menaker menekankan bahwa penguatan integritas bukan sekadar slogan, melainkan kerja harian yang menuntut kejujuran, kepatuhan, serta pemahaman mendalam terhadap risiko gratifikasi dan korupsi di setiap lini kerja.“Alhamdulillah saya melihat banyak pembenahan yang sudah dilakukan di masing-masing unit kerja, seperti digitalisasi, perbaikan SOP, dan regulasi,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, pencegahan harus dibangun melalui sistem yang rapi, bukan hanya mengandalkan imbauan. Menurutnya, integritas yang kuat akan menghadirkan layanan publik yang lebih bisa diprediksi, prosedur yang tidak berbelit, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menekan risiko penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Di sisi lain, bagi pekerja dan pengusaha, tata kelola yang bersih membantu memastikan hak dan kewajiban dijalankan dalam koridor aturan tanpa praktik yang mencederai rasa keadilan,” katanya.

Yassierli juga menegaskan bahwa Kemnaker terbuka terhadap berbagai informasi terkait potensi gratifikasi dan korupsi yang perlu ditindaklanjuti. Ia menilai keberanian menyampaikan informasi merupakan fondasi penting untuk menjaga martabat institusi sekaligus mencegah persoalan berkembang lebih besar di kemudian hari.“Saya berharap kita terus bereskan dan rapikan dengan memperkuat setiap pilar dari rumah Kementerian Ketenagakerjaan. Saya mengajak seluruh jajaran membangun budaya integritas sebagai cara kerja, bukan sekadar agenda seremonial,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Waluyo Widiarto, memaparkan pemahaman tentang gratifikasi serta potensi pelanggaran hukum korupsi. Ia menekankan bahwa tugas pejabat publik adalah amanah, bukan sarana mencari keuntungan pribadi, serta pentingnya menjaga kepercayaan publik dan kehormatan institusi.

Kegiatan tersebut dihadiri pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, serta Dharma Wanita Persatuan Kemnaker. Melalui penguatan komitmen bersama ini, Kemnaker menegaskan arah pembenahan yang konsisten dengan memperkuat integritas agar layanan semakin dipercaya, keputusan makin akuntabel, dan pencegahan dilakukan sebelum pelanggaran terjadi. (P-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025