Kronologi aksi pengemudi mobil Calya lawan arah di Sawah Besar

Zamir Ambia
Kamis, 26 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 26/2/26 (Jakarta): Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan kronologi aksi pengemudi berinisial HM (24) yang mengemudikan kendaraan secara tidak terkendali di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/26).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan, kendaraan tersebut awalnya melaju dari arah selatan, tepatnya dari kawasan Senen, menuju Pasar Baru.

“Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari,” katanya.

TNKB yang tidak sesuai peruntukannya

Komarudin menjelaskan, pengemudi mengoperasikan kendaraan secara tidak semestinya dengan melaju pada kecepatan tinggi, serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

“Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4,” tuturnya.

Selanjutnya, pengendara melintas ke Jalan Gunung Sahari 5, yang diketahui merupakan ruas jalan satu arah dengan arus dari barat ke timur, yakni dari kawasan Koarmada RI menuju Bungur.

“Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan,” ujarnya.

Setibanya di perempatan Koarmada RI, pelanggar justru mengambil lajur kanan di Jalan Budi Utomo, yang secara jelas merupakan jalur berlawanan arah.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Namun, di tengah perjalanan pelanggar kembali berputar arah menuju Koarmada RI, diduga baru menyadari, jalur yang dilaluinya adalah jalur melawan arus.

“Sesampainya di Koarmada RI, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari ataupun ke arah Pintu Besi, sampai disana petugas kembali mengikuti dan di tengah jalan pun karena di traffic light Pintu Besi sedang merah, banyak kendaraan menumpuk, kembali pelanggar memutar arahnya di jalur yang sama,” kata Komarudin.

Sehingga, petugas Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pengemudi mobil berinisial HM (24) itu.

“Saat ini sudah diamankan dan sudah dilakukan pengamanan khususnya kepada pengemudi dengan satu orang lainnya itu dari mobil Toyota Cayla tersebut, termasuk mobilnya juga dibawa,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2/26), demikian informasi yang diterima dari Antara. (P-Zamir)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025