PRIORITAS, 19/12/25 (Jakarta):Β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara serta sejumlah pihak lain. Penindakan itu berlangsung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/25).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menghitung nilai pasti uang tunai hasil OTT tersebut. Dana yang disita itu akan dijadikan bagian dari barang bukti utama dalam proses penyidikan perkara.
βTim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Nanti detailnya kami akan sampaikan saat konferensi pers,β ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/25), dikutip dari Beritasatu.com.
KPK amankan sebanyak 10 orang
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 10 orang dari sejumlah lokasi berbeda. Dari total tersebut, tujuh orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara selaku penyelenggara negara.
βDari tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, satu di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu Bupati Bekasi, dan enam di antaranya selaku pihak swasta. Ini tim juga masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tujuh pihak yang sudah diamankan tersebut,β imbuh Budi.
Berdasarkan penelusuran informasi, perkara OTT Bupati Bekasi dinilai cukup kompleks. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan serta suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam dugaan pemerasan tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya disebut menjadi pihak yang diperas oleh oknum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Aliran dana yang berkaitan
Di sisi lain, dalam perkara dugaan suap, Ade Kuswara disinyalir menerima aliran dana yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hingga kini, KPK masih menelusuri peran setiap pihak serta jalur transaksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tak hanya menyita uang tunai, KPK juga menyegel sejumlah lokasi yang dianggap strategis dan terkait dengan penanganan perkara. Beberapa tempat yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks Pemkab Cikarang serta kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
βTim tentunya juga melakukan penyegelan dalam kegiatan tertangkap tangan di Bekasi ini untuk beberapa lokasi, dalam kebutuhan nanti untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,β pungkas Budi.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1Γ24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkannya secara resmi melalui konferensi pers.Β (P-Zamir)








