
Ilustrasi. (Courtesy: iStockphoto)PRIORITAS, 13/5/26 (Jakarta): Komnas Perempuan mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah diberlakukan sejak empat tahun lalu.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menyebut jumlah kasus yang tercatat pada 2025 mencapai 22.848 perkara, meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025,” kata Dahlia seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (12/5/26).
Ia menilai peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa upaya pencegahan yang diamanatkan dalam UU TPKS belum berjalan optimal di berbagai sektor.

“Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim,” ujarnya.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat undang-undang tersebut masih belum dijalankan secara maksimal oleh para pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menilai empat tahun implementasi UU TPKS perlu dijadikan momentum evaluasi terhadap peran negara dalam menangani kasus kekerasan seksual.
“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” kata Agustini.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem perlindungan korban perlu terus dilakukan melalui harmonisasi regulasi turunan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta dukungan anggaran dan infrastruktur layanan.
Selain itu, Komnas Perempuan mendorong penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kepada korban di daerah. (P-Khalied M)

