Lompat ke konten
Senin, 12 Oktober 2026
Breaking
KeamananDAERAHCuaca

Kapolda Sulawesi Tengah keluarkan maklumat: Bakar hutan dan lahan, siap-siap diproses hukum!

Sem Muhaling3 menit baca
Bagikan
Maklumat Kapolda Sulteng
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri. 'Courtesy' Antara/HO-Humas Polda Sulteng)

PRIORITAS, 25/08/26 (Palu): Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah itu menjadi upaya Polda Sulawesi Tengah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak pembakaran. Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan hal itu di Palu.

Menurut Achmad, maklumat itu menunjukkan komitmen kepolisian mencegah karhutla. Selain itu, polisi ingin melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

“Maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan,” kata Achmad.

Maklumat Kapolda berisi lima poin penting

Kapolda Sulawesi Tengah menetapkan maklumat tersebut di Palu pada 22 Agustus 2026. Maklumat itu bernomor MAK/.1./VIII/2026 dan memuat lima poin utama.

Poin pertama melarang setiap orang membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun. Polisi akan memproses pelaku yang sengaja atau lalai hingga menyebabkan pembakaran.

Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Kondisi tersebut dapat memicu pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan.

Achmad menegaskan kepolisian akan menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku. Langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera dan mencegah karhutla berulang.

Ancaman pidana mengintai pelaku pembakaran

Pada poin kedua, maklumat mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana. Polisi mengacu pada sejumlah ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan.

Dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP. Polisi juga menggunakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, polisi mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Karena itu, masyarakat harus memahami risiko hukum sebelum membuka lahan dengan cara membakar.

Polisi juga meminta masyarakat ikut mencegah terjadinya karhutla. Warga dapat melaporkan aktivitas pembakaran kepada kepolisian atau aparat terkait.

Polisi perketat patroli di wilayah rawan

Pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli. Petugas menyasar sejumlah wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Patroli tersebut akan berjalan bersama tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran. Polisi memastikan penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, poin kelima menegaskan maklumat tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat. Kepolisian meminta warga membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan.

Achmad kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Segera laporkan jika melihat pembakaran

Kepolisian meminta warga segera melapor jika menemukan pembakaran hutan atau lahan. Laporan tersebut dapat membantu petugas mencegah api meluas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait,” ujar Achmad.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil risiko dengan membuka lahan menggunakan api.

Achmad juga mengajak masyarakat menjaga keselamatan dan kualitas lingkungan secara bersama. Upaya tersebut penting untuk mencegah dampak karhutla yang lebih luas.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” katanya seperti dilansir dari Antara News.

Menurut Achmad, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama pencegahan karhutla. Dengan kolaborasi warga dan aparat, potensi kebakaran dapat ditekan sejak awal.

Polda Sulawesi Tengah juga mendorong masyarakat melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat. Langkah cepat masyarakat dapat membantu petugas menangani potensi karhutla sebelum meluas. (P-*Ant/sm)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami