
Melalui TIM 991, pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan mengawal kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan keras terhadap seorang Wanita berusia 29 tahun di Bandung, diduga dilakukan kekasihnya sendiri selama tiga tahun. (Dok. Keluarga korban)PRIORITAS, 21/6/26 (Bandung): Tim pengacara Hotman Paris Hutapea turun tangan untuk mengawal kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan keras terhadap YTR di Bandung. Wanita berusia 29 tahun itu, diduga disekap dan dianiaya kekasihnya sendiri selama tiga tahun.

Hal itu terungkap saat tim advokat dari program bantuan hukum “Hotman 911” mendatangi langsung rumah kediaman keluarga korban YTR di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/6/26), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Kedatangan tim hukum bentukan Hotman Paris ini disambut penuh haru pihak keluarga yang selama beberapa pekan terakhir tengah tertatih-tatih berjuang menuntut keadilan atas penderitaan luar biasa yang dialami oleh YTR.
Momen mengharukan saat Hotman Paris Hutapea langsung menghubungi keluarga korban melalui sambungan video call.

“Bang Hotman, terima kasih banyak sudah mau membantu keluarga saya. Saya selaku adik korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkap adik kandung korban, Syahrul Ulum (26), dengan nada bergetar menahan tangis di hadapan tim hukum, dilansir dari akun Instagram/@iqbalalazhar Minggu.
Diketahui, melalui layar ponsel, pengacara nyentrik tersebut memberikan penguatan moral serta menegaskan komitmennya untuk mendampingi kasus ini hingga tuntas.
“Siap! Tim kita dengan senang hati membantu ya. Tolong semua informasi disampaikan ke tim kita ya,” kata Hotman Paris dengan tegas dalam sambungan video call tersebut.

Seorang perempuan dari Rancaekek, YTR diduga jadi korban penyekapan dan disiksa hingga buta. Adik korban, Syahrul Ulum ,saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (Courtesy: Tribun Jabar)
Disekap pacar selama 3 tahun
Seperti ramai diberitakan dalam satu pekan terakhir ini, sSeorang wanita di Bandung, Jawa Barat, diduga disekap pacarnya selama tiga tahun. YTR, wanita yang saat ini berusia 29 tahun itu, juga mengalami kekerasan dan penganiayaan sejak 2023 lalu.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan Wanita tersebut, baru terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal pada Rabu (10/6/26) malam lalu.
Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat mendatangi rumah sakit, keluarga terkejut mendapati kondisi korban dalam keadaan memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya. Pihak keluarga menduga korban mengalami kekerasan dan penganiayaan.
Upaya keluarga mencari kabar soal korban
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/6/26), kasus ini bermula pada 2023 ketika YTR masih bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Saat menghadiri sebuah konser musik di Tritan Point, korban berkenalan dengan seorang pria, TH.
Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. TH bahkan sempat diperkenalkan kepada keluarga di Rancaekek. Adik korban, Syahrul Ulum, mengatakan keluarga tidak melihat gelagat mencurigakan dari TH pada saat itu.
Namun setelah pertemuan tersebut, YTR tidak pernah lagi pulang ke rumah dan komunikasi dengan keluarga perlahan terputus.
Selama kurun waktu 2023 hingga 2026, keluarga meyakini korban sedang bekerja di Jakarta setelah korban mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bandung dan merantau ke ibu kota.
Kemudian, selama 3 tahun, YTR juga diketahui sulit dihubungi oleh keluarganya. Meski sesekali masih berkomunikasi melalui telepon, keluarga menilai ada banyak kejanggalan dalam cara korban berbicara.
Komunikasi makin terbatas
Korban kerap terdengar ketakutan dan menggunakan nada bicara yang berbeda dari biasanya. Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika komunikasi dengan YTR semakin terbatas dari waktu ke waktu.
Keluarga bahkan sempat mengunggah informasi mengenai hilangnya YTR melalui media sosial Instagram. Namun tidak lama setelah unggahan tersebut dibuat, korban menghubungi keluarga melalui pesan singkat dan meminta unggahan itu dihapus.
Menurut keluarga, gaya komunikasi korban saat itu tidak seperti biasanya sehingga memunculkan dugaan bahwa ada pihak lain yang mengendalikan situasi.
Terungkap kemudian bahwa informasi yang mereka dapatkan selama berkomunikasi dengan korban diduga merupakan bagian dari narasi yang dibangun TH untuk menutupi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
YTR sendiri mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, tangan, dan kaki. Tim medis juga menemukan banyak bekas luka lama yang memunculkan dugaan bahwa korban tidak hanya mengalami kecelakaan biasa.
Kondisi itulah yang membuat keluarga mulai mencurigai adanya tindak kekerasan yang selama ini tidak mereka ketahui.
Kebutaan permanen
Selama menghilang, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh TH. Keluarga menduga korban mengalami kekerasan fisik berulang menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.
Selain itu, pelaku juga diduga menguasai harta benda milik korban sehingga menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp52 juta.
Saat ditemukan, kondisi korban disebut sangat memprihatinkan. YTR mengalami luka berat, kesulitan berbicara dan berjalan, serta mengalami kebutaan permanen akibat infeksi pada mata. Korban juga dilaporkan harus menjalani operasi pada bagian kepala.
Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (P-*/hdt)

