
Bupati Kabupaten Anambas, Aneng, S.Sos. (dok. Pemkab Anambas)PRIORITAS, 25/1/2026 (Anambas): Pemangkasan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat berdampak langsung pada kondisi fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menyikapi hal itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mendatangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Jumat (23/1/2026), guna meminta kepastian dan kejelasan kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan.
Aneng menyampaikan bahwa pengurangan TKD sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2025 membuat ruang fiskal Anambas semakin terbatas. Ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat, keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mahalnya biaya pelayanan publik di wilayah kepulauan menjadi tantangan serius bagi daerah.
“Pemangkasan TKD berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah. Di sisi lain, kami tetap wajib memenuhi belanja wajib, belanja mengikat, dan tuntutan pelayanan dasar masyarakat,” ujar Aneng.

Ia menegaskan, daerah kepulauan dan wilayah perbatasan membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan fiskal nasional. Menurutnya, penetapan TKD harus mencerminkan asas keadilan fiskal dan mempertimbangkan karakteristik geografis serta tingginya biaya logistik.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Askolani, menjelaskan bahwa pengurangan TKD merupakan konsekuensi dari kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target. Pemerintah pusat, kata dia, harus menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari PDB sesuai ketentuan undang-undang.
Meski demikian, Askolani menegaskan pemerintah pusat tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga keseimbangan fiskal nasional dan kebutuhan daerah. (P-Jeff K)

