Dugaan korupsi kuota haji, KPK periksa Ustaz Khalid Basalamah

Khalied Malvino
Selasa, 9 September 2025
HUKRIM Hukum 0 824
2 menit membaca

Dugaan kongkalikong

SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 melegalkan pembagian kuota tersebut. KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel, termasuk aliran dana di balik penerbitan SK.


Selain memeriksa Khalid, KPK mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Tim juga menggeledah rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Perhitungan awal menunjukkan kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kasus kini masuk tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pemeriksaan ini menegaskan fokus KPK pada dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. (P-Khalied M)


Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan