
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, kerugian negara diperkirakan lebih Rp 1 triliun. (Dok. Istimewa)SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 melegalkan pembagian kuota tersebut. KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel, termasuk aliran dana di balik penerbitan SK.

Selain memeriksa Khalid, KPK mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Tim juga menggeledah rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Ditjen PHU Kemenag.
Perhitungan awal menunjukkan kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji tambahan 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kasus kini masuk tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pemeriksaan ini menegaskan fokus KPK pada dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan. (P-Khalied M)


