DPR minta keadilan dan pemulihan korban diprioritaskan usai kasus YTR

Khalied Malvino
Senin, 29 Juni 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/6/26 (Jakarta): Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menegaskan fokus utama harus mengarah pada keadilan serta pemulihan korban secara menyeluruh.


“Kasus yang dialami Yovita tidak boleh berhenti hanya sebagai pemberitaan. Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kepada perempuan lain di Indonesia,” ujar Andina dikutip Senin (29/6/26).

Ia menilai negara telah memiliki dasar hukum kuat, antara lain KUHP terbaru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut memuat sanksi bagi pelaku sekaligus jaminan hak korban.

Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan tegas, profesional, dan transparan.


“Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan,” tegasnya.

Ia juga mendorong korban kekerasan berani melapor sebagai langkah memutus rantai kekerasan.

“Perempuan harus berani speak up. Setiap laporan adalah langkah penting untuk menghentikan siklus kekerasan dan mencegah semakin banyak korban. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat harus menjadi ruang yang aman bagi perempuan untuk mencari keadilan,” kata Andina.

Sorotan juga diarahkan pada budaya menyalahkan korban. Praktik tersebut dinilai masih kuat dan kerap menghambat proses hukum serta pemulihan.

Perlindungan korban, lanjutnya, tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Pendampingan harus mencakup aspek psikologis, fisik, serta dukungan sosial.

“Trauma akibat kekerasan tidak selesai hanya dengan ditangkapnya pelaku. Negara harus memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan bermartabat,” jelasnya.

Di akhir, ia mengajak seluruh elemen masyarakat terlibat aktif menciptakan lingkungan aman bagi perempuan.

“Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut. Perlindungan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Andina. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan