Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial sekaligus menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Keringanan iuran berlaku bagi pekerja sektor informal di berbagai bidang. Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta di luar sektor transportasi, kebijakan diterapkan pada periode April hingga Desember 2026.
Manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Perlindungan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk santunan serta beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan aktif, khususnya di sektor informal dan pekerja platform digital. Pemerintah menargetkan peningkatan kesadaran pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial dalam menghadapi risiko kerja.
Penyesuaian iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibiayai melalui anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini memberikan kepastian tambahan terkait hak pendapatan bagi pekerja sektor digital.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan tenaga kerja nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (P-*r/Humas Kemnaker/Gio R).