Darurat sampah elektronik: Pemerintah godok standar nasional mitigasi ‘E-Waste’ dari hulu ke hilir

Herling Tumbel
Senin, 28 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 28/9/26 (Jakarta): Lonjakan kepemilikan perangkat digital di tengah masyarakat menuntut langkah mitigasi ekologis yang kian taktis. Mengatasi persoalan ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menginisiasi penyusunan baku mutu penanganan limbah elektronik (e-waste).


Berdasarkan siaran pers KLH/BPLH Minggu (27/9/26) yang dilansir Beritaprioritas.com pada Senin (28/9/26), disebutkan langkah strategis tersebut dimatangkan lewat diskusi publik bertajuk “Standardisasi Pengelolaan Sampah Elektronik” di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (8/9/26) lalu. Forum ini mempertemukan lintas instansi, pemerintah daerah, korporasi produsen, sektor industri pengolahan, serta lembaga swadaya masyarakat.

Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH) KLH/BPLH, Upik Siti Asliah, menegaskan bahwa penanganan limbah jenis ini mutlak memerlukan peta jalan komprehensif. Upaya tersebut bertujuan menutup celah regulasi yang selama ini masih kerap ditemui di lapangan.

“Pengelolaan e-waste harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak celah yang memerlukan kepastian kebijakan,” ujar Upik.


Diskusi Publik “Standardisasi Pengelolaan Sampah Elektronik” di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/26). (Dok. KLH/BPLH)

Merancang pedoman baku

Ia menambahkan, instansinya sedang merancang pedoman baku yang mencakup tata cara pemilahan, pengkategorian, pengangkutan, sampai tahap pengolahan lanjutan. Regulasi itu nantinya memprioritaskan sumber limbah rumah tangga serta perkantoran.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, volume impor gawai serta perangkat tekel di Nusantara telah menyentuh angka 201 ton.

Situasi kian pelik lantaran lebih dari 1.000 industri komputer turut beroperasi di dalam negeri, sementara alur pemusnahan barang bekas instansi pemerintah—khususnya Barang Milik Negara (BMN)—belum terintegrasi ketat dengan aspek pelestarian alam.

Disebutkan, selama ini, pengelolaan sisa gawai di tengah warga masih didominasi oleh pelaku usaha informal seperti pelapak loak. Praktik pembongkaran manual tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai kerap melibatkan cairan kimia berbahaya, sehingga memicu potensi pencemaran ekosistem secara masif.

Sebagai perbandingan praktik terbaik (best practice), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah merintis penyediaan kotak drop khusus di fasilitas publik serta layanan jemput langsung. Model pelayanan tersebut diharapkan mampu direplikasi oleh wilayah lain.

Peserta Diskusi Publik soal penanganan limbah elektronik di Bekasi, Jawa Barat. (Dok. KLH/BPLH)

Merajut koordinasi lintas instansi

Melalui forum diskusi di Bekasi, KLH/BPLH menghimpun pelbagai masukan empiris guna menyempurnakan pedoman resmi bagi lembaga publik maupun swasta. Ruang lingkup obyek pengaturannya meliputi seluruh piranti bertenaga listrik atau baterai yang sudah rusak, baik berukuran mini maupun kategori bulky.

Ke depan, pemerintah bakal memperkuat koordinasi bersama Kementerian Keuangan—khususnya Direktorat Lelang serta Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara—guna menyisipkan parameter ekologis dalam proses pemindahtangananBarang Milik Negara (BMN).

Selain itu, diungkapkan bahwa kajian mendalam juga difokuskan untuk merumuskan mekanisme transisi yang adil bagi integrasi sektor informal ke dalam rantai pasok formal.

“Harapan kami agar regulasi ini dapat menjadi acuan yang implementatif serta efektif untuk diterapkan secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan,” ujar Upik. (P-r/Ahmad Arbani)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan