PRIORITAS, 22/1/25 (Manado): Akibat dari kebijakan pemerintah pusat yang tercermin dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini ribuan warga Sulawesi Utara (Sulut) harus menanggung nasib yang sangat buruk.
Kebijakan ini telah menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan dan dengan terpaksa menghadapi kenyataan pahit sebagai pengangguran. Tidak sampai di situ, dampak langsung dari penerapan UU ini memberikan tekanan besar terhadap perekonomian lokal serta meningkatkan tingkat kesulitan hidup bagi banyak keluarga di daerah tersebut.
Salah satu poin penting dalam UU No 20 ini, pelarangan bagi pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat Pegawai Non ASN mengisi jabatan ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dari undang-undang tersebut.
Larangan pengangkatan tenaga non ASN atau Tenaga Harian Lepas (THL), ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, termasuk kementerian dan yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sebagai tindaklanjut dari pelarangan tersebut, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, harus merumahkan sebanyak 1043 orang yang selama ini menjadi tenaga harian lepas pemerintah.
“Total untuk masa kerja di bawah 2 tahun ada sebanyak 866 orang. Sedangkan, usia 57 tahun ke atas sebanyak 177 orang. Untuk 866 orang dan 177 orang ini untuk kondisi sekarang, harus dirumahkan,” jelas Kepala BKD Provinsi Sulut, Dr Jemmy Stani Kumendong, Msi dihadapan anggota DPRD Sulut saat rapat dengar pendapat di ruang Paripurna DPRD baru-baru ini.
Terpaksa harus diberhentikan
Diuraikan Kumendong, THL yang masa kerjanya dibawah dua tahun atau yang telah berumur 57 tahun ke atas, tidak bisa mengikuti seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerkaja). “Sehingga mau tidak masu, suka atau tidak suka, 866 orang yang masa kerjanya dibawah dua tahun dan 177 orang yang sudah berumur diatas 57 tahun, harus diberhentikan,” urainya.
Kebijakan yang sama, juga diambil oleh pemerintah Kota Manado. “Sejak awal bulan Januari tahun 2025 sampai sekarang ini, kami sudah dirumahkan. Alasannya karena alokasi anggaran yang akan membiayai THL sudah tidak tersedia,” kata Lanny salah seorang pegawai THL Pemkot Manado saat dijumpai baru-baru ini.
Menurutnya, belum ada kepastian kapan mereka akan kembali bekerja. “Menunggu petunjuk pimpinan,” jelasnya dengan menambahkan bahwa dirinya telah lolos seleksi P3K, tetapi masih sementara berproses dan dalam tahapan melengkapi berkas-berkas.
Lanny berharap bahwa persoalan mereka ini bisa segera dituntaskan, mengingat hilangnya pendapatan akan berdampak pada kehidupan keluarga. “Belum lagi dengan cicilan bulan yang kami tanggung selama ini, mau ditutup dengan apa kalau tidak ada gaji,” harapnya. (P-Armin M)