PRIORITAS**, 31/8/26 (Jakarta): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya. OJK memberikan sanksi atas pelanggaran aturan pasar modal dan ketidakpatuhan dalam menyampaikan laporan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, OJK menetapkan 93 sanksi berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan sektor pasar modal.
Sanksi itu mencakup denda dengan total Rp73,99 miliar. OJK juga memberikan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.
"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas," ucap Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/26).
Agus menjelaskan, OJK mengenakan sanksi kepada berbagai pihak. Mereka terdiri dari emiten, direksi dan komisaris emiten, serta perusahaan efek sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
Sanksi juga menyasar direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, serta pihak lainnya.
Pelanggaran tersebut mencakup aliran dana hasil penawaran umum dan proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham. OJK juga menemukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan dan audit laporan keuangan oleh akuntan publik.
Selain itu, pelanggaran berkaitan dengan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
"Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten," ucap Agus.
OJK menjatuhkan sanksi kepada 23 emiten dan enam perusahaan efek. Sanksi juga menyasar 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, serta delapan komisaris emiten.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi kepada pemegang saham dan/atau pemegang saham pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta sejumlah pihak lainnya.
OJK sanksi keterlambatan penyampaian laporan
OJK juga menindak pelaku industri yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan. Hasil pemantauan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait menghasilkan 1.184 sanksi administratif.
Total denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar. OJK juga memberikan 304 peringatan tertulis.
OJK menjatuhkan sanksi karena pelaku industri terlambat menyampaikan laporan. Berikut rinciannya:
- Laporan berkala: OJK menjatuhkan 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar. OJK juga memberikan 126 peringatan tertulis.
- Laporan insidental: OJK menjatuhkan 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.
- Laporan terkait tata kelola: OJK menjatuhkan 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar. OJK juga memberikan 178 peringatan tertulis.
- Laporan profesi penunjang pasar modal: OJK menjatuhkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta. (P-r/Zamir Ambia)








