Sebelumnya, Helena Lim dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda satu miliar Rupiah yang disertai dengan pidana kurungan satu tahun, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang disubsider dengan hukuman penjara empat tahun, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
Dinyatakan, Helena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT, dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar US$30 juta atau sekitar Rp420 miliar, dalam kasus dugaan korupsi timah.
Selain terlibat dalam penyimpanan uang hasil korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan dari pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah, guna menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut. (P-Zamir)