PRIORITAS, 4/4/2026 (Tangerang): Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, resmi disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang usai didatangi warga setelah ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/26).
Penyegelan dilakukan setelah diskusi antara warga dan pihak terkait. Sejumlah warga meminta agar bangunan tersebut ditutup permanen dan tidak digunakan untuk aktivitas apa pun, termasuk ibadah.
Warga dari Kampung Tukang Kajak berkumpul di lokasi sejak siang. Diskusi antara warga, pengurus jemaat, dan aparat yang berlangsung sekitar dua jam akhirnya menghasilkan keputusan penyegelan.
Kompas memberitakan, Kasatpol PP, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Perizinan Bangun Gedung (PBG). Seluruh aktivitas di dalamnya dilarang dan bangunan telah dikosongkan serta dikunci.
Sempat memanas
Proses sempat memanas karena warga menginginkan penutupan lebih ketat. Untuk memastikan kepatuhan, pengurus jemaat melalui Perdede menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
Sementara itu, pendeta Michael Siahaan menyebut izin PBG telah diajukan sejak 2023 namun belum terbit hingga kini. Usai penyegelan, situasi berangsur kondusif dengan aparat gabungan masih berjaga di lokasi. (P-*/bwl)








