Lompat ke konten
Senin, 19 Oktober 2026
Breaking
HEADLINE NEWSHUKRIMReligi

Belum kantongi PBG, Satpol PP segel Rumah Doa POUK 'Tesalonika" di Teluknaga Tangerang

Johanes Christiaan1 menit baca
Bagikan
69cfaa22a2d91
Pengurus rumah doa Jemaat POUK, Perdede saat mendengar penjelasan dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna terkait penyegelan.(sumber: KOMPAS)

PRIORITAS, 4/4/2026 (Tangerang): Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, resmi disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang usai didatangi warga setelah ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/26).

Penyegelan dilakukan setelah diskusi antara warga dan pihak terkait. Sejumlah warga meminta agar bangunan tersebut ditutup permanen dan tidak digunakan untuk aktivitas apa pun, termasuk ibadah.

Warga dari Kampung Tukang Kajak berkumpul di lokasi sejak siang. Diskusi antara warga, pengurus jemaat, dan aparat yang berlangsung sekitar dua jam akhirnya menghasilkan keputusan penyegelan.

Kompas memberitakan, Kasatpol PP, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan belum memiliki Perizinan Bangun Gedung (PBG). Seluruh aktivitas di dalamnya dilarang dan bangunan telah dikosongkan serta dikunci.

Sempat memanas

Proses sempat memanas karena warga menginginkan penutupan lebih ketat. Untuk memastikan kepatuhan, pengurus jemaat melalui Perdede menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Sementara itu, pendeta Michael Siahaan menyebut izin PBG telah diajukan sejak 2023 namun belum terbit hingga kini. Usai penyegelan, situasi berangsur kondusif dengan aparat gabungan masih berjaga di lokasi. (P-*/bwl)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami