Lompat ke konten
Senin, 19 Oktober 2026
HEADLINE NEWSHukumReligi

Sikapi penutupan 'Rumah Doa' di Tangerang, LBH Gekira siapkan pendampingan bagi pengurus gereja

Deky Geruh2 menit baca
Bagikan
20260404_195540

Santrawan Paparang (atas) dan bangunan umah doa yang ditutup kemudian disegel aparat Pol PP Kabupaten Tangerang (bawah)

PRIORITAS, 4/4/26 (Manado) : Menyikapi keresahan umat, menyusul penyegelan Rumah Doa 'Tesalonika' oleh aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), segera mengambil sikap.

Melalui Ketuanya, Santrawan Totone Paparang, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pengurus gereja, untuk mendapatkan keadilan dan keleluasan dalam menjalankan ibadah secara aman dan nyaman.

“Dijadwalkan, pengurus gereja akan bertemu dengan LBH Gemirapada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan pendirian rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan respons dari pemerintah setempat,” ujar Santrawan, Sabtu, (04/4/26).

Umat Kristen Tesalonika di Wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengaku resah, menyusul ketidaktahuan mereka melakukan ibadah Jumat Agung, pada Jumat (3/4/26).

Pasalnya, rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene, tidak dapat digunakan sebagai tempat beribadah, menyusul disegelnya lokasi tersebut oleh aparat, usai pelaksanaan Jumat Agung.

Bertemu Bupati dan Muspida

Selain itu, kata Santrawan, pihaknya akan menghadap Bupati dan Wakil Bupati, serta Forum Koordinasibl Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat, serta berkoordinasi dengan Fraksi Partai Gerindra, agar dapat mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut.

“Bagi kami, yang paling penting adanya kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah, serta perlunya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga kerukunan antarumat beragama dapat terus terjaga,” tandas Santrawan.

Umat terpukul

Imbas penyegelan rumah doa tersebut, sejumlah pengurus dan umat mengaku terpukul atas kejadian tersebut.Ketua Yayasan Persekutuan Oikumenen Umat Kristen (POUK) Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan, kegiatan ibadah yang dilakukan selama ini tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Dikatakannya, tempat ibadah letaknya jauh dari masjid dan pihaknya sudah menggunakan peredam suara. Selain itu kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP).

Menurutnya, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tapi hingga kini belum rampung karena berbagai kendala teknis.

“Secara internal seluruh persiapan ibadah telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan unsur Forkopimcam Teluknaga. Namun persoalan perizinan menjadi kendala utama,” ujar dia. (P/dg)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami