PRIORITAS, 19/10/26 (Manado) : Pakar Hukum Pidana sekaligus advokat Santrawan Paparang mendukung langkah Kapolri Suyudi Ario Seto, yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram penggunaan vape atau rokok elektrik.
Menurut Santrawan langkah tersebut menjadi salah satu upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, terutama jika vape dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan atau mengedarkan zat terlarang.
Menututp Celah Peredaran Narkoba
Ia menilai, persoalan ini tidak semata-mata meniadakan penggunaan rokok elektrik maupun keberlangsungan industri yang memproduksinya, namun jika terobosan Kapolri itu disetujui, paling tidak langkah konkret dan terukur mencegah penyalahgunaan vape serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba, dapat membuahkan hasil.
“Bisa dibilang, negara kita menghadapi persoalan serius akibat maraknya peredaran narkoba. Karena itu, setiap upaya yang bertujuan mempersempit ruang gerak para pengedar, patut mendapat perhatian. Secara pribadi, saya mendukung langkah Kapolri tersebut,” ujar Santrawan, Senin (19/10/2026).
Ia menegaskan, upaya pencegahan peredaran narkoba membutuhkan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.
Kajian keagamaan, menurutnya, dapat menjadi bagian dari upaya edukasi publik.
Harus Berlandaskan Hukum
Meski begitu kata dosen mata kuliah hukum di beberapa universitas di Jakarta ini, penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang, harus tetap berlandaskan hukum serta didukung bukti memadai.
Dengan demikian, pembahasan mengenai vape diharapkan tidak berhenti pada wacana pelarangan, tetapi juga mendorong langkah pencegahan efektif, melindungi masyarakat, dan memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan dan memahami alasan Kapolri terkait fatwa haram vape tersebut. Dia menyebut akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti – wanti bahaya peredaran narkotika berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Kapolri meminta dukungan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik.
Hal itu disampaikan Jenderal Suyudi, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Kapolri menilai, fatwa haram tersebut diperlukan karena tingginya kasus penyelundupan narkoba melalui vape saat ini.(P/dg)








