Lompat ke konten
Senin, 19 Oktober 2026
DAERAH

Penyalahgunaan vape untuk narkotika diharamkan, MUI Jatim terbitkan fatwa nomor 1 tahun 2026

Giovanni Riung2 menit baca
Bagikan
1254352
Ilustrasi rokok elektrik (vape). (ANTARA/HO-Pixabay)

PRIORITAS, 16/7/2026 (Jakarta): Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik diperkuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026. Fatwa tersebut menyatakan haram penggunaan vape sebagai media konsumsi, penyimpanan, maupun penyebaran narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdul Halim Soebahar menjelaskan fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 itu tidak mengatur penggunaan rokok elektronik secara umum, melainkan secara khusus menyoroti penyalahgunaan perangkat tersebut untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

"Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba," kata KH Abdul Halim dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.

Menurut MUI Jawa Timur, penyalahgunaan yang dimaksud mencakup penggunaan rokok elektronik atau cairan vape yang bertentangan dengan fungsi awal, ketentuan hukum, serta peraturan yang berlaku. Pada dasarnya, rokok elektronik dirancang sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi).

Fatwa tersebut juga menetapkan haram terhadap seluruh bentuk aktivitas yang mendukung penyalahgunaan narkotika melalui vape, termasuk memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, hingga menyediakan narkotika dan zat adiktif terlarang lainnya.

Selain itu, penggunaan rokok elektronik, cairan vape, maupun perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika juga dinyatakan haram.

"Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," ujar KH Abdul Halim.

MUI Jawa Timur turut mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam pengawasan serta deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.

KH Abdul Halim mengatakan penyusunan fatwa tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, kepolisian, serta sejumlah pakar.

"Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," kata KH Abdul Halim. (P-Gio R)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami