PRIORITAS, 16/7/2026 (Jakarta): Upaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik diperkuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026. Fatwa tersebut menyatakan haram penggunaan vape sebagai media konsumsi, penyimpanan, maupun penyebaran narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
Penyalahgunaan vape untuk narkotika diharamkan, MUI Jatim terbitkan fatwa nomor 1 tahun 2026








