
Foto ilustrasi orang sedang mengonsumsi vape. (Dok/myedisi.com)PRIORITAS, 7/4/26 (Jakarta): Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) dilarang dan dimasukkan dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Ia menilai Indonesia tengah menghadapi maraknya peredaran zat narkotika yang dikemas dalam bentuk vape. Sementara itu, sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan larangan terhadap peredaran vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/26), dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja buatan, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

Selain itu, ia menilai perkembangan zat narkotika berlangsung sangat pesat. Hingga kini, tercatat sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) telah terdeteksi di dunia, sementara di Indonesia sendiri sudah ditemukan sekitar 175 jenis NPS yang beredar.
Cairan yang digolongkan sebagai narkotika
Suyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate dalam cairan vape telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II. Namun, penanganan kasus tersebut saat ini masih mengacu pada undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman yang relatif lebih ringan.
Ia juga menambahkan, apabila perangkat vape turut dilarang, maka peredaran cairan vape yang mengandung zat kimia terlarang dapat ditekan secara signifikan.
“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” kata dia. (P-Zamir)

