PRIORITAS, 31/8/26 (Tangerang): Kerugian perhiasan emas 30 gram melandasi pengungkapan kasus pembobolan rumah di wilayah Kabupaten Tangerang. Jajaran Polsek Sepatan meringkus buronan spesialis pencurian rumah kosong pada pelarian akhirnya.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," ungkap Kapolsek Sepatan AKP Fahyani saat membeberkan lokasi penangkapan tersangka di kawasan Periuk, Minggu (30/8/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku membagi peran secara rapi dalam melancarkan aksi kejahatan di Pisangan Jaya. Pelaku S bertindak langsung sebagai eksekutor pembobolan pintu belakang rumah korban.
Menindaklanjuti aksi perusakan tersebut, korban Sri Tanti langsung melaporkan kehilangan barang berharga miliknya ke kantor polisi. Petugas menyita kardus ponsel bekas serta melacak keberadaan uang hasil penjualan emas curian.
Di samping memburu jaringan pelaku, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau warga agar memperketat pengamanan hunian harian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat," kata Eko.
Atas dasar itulah, penyidik mengjerat tersangka menggunakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (P-*/Khalied M)








