Akui adanya kekhilafan, final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak diulang

Harley DT
Kamis, 14 Mei 2026
4 menit membaca

PRIORITAS, 14/5/26 (Jakarta): Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengakui adanya kekhilafan dalam penyelenggaraan babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Sabtu (9/5/26). Oleh karena itu, final lomba tersebut akan diulang dalam waktu dekat, dengan mengganti semua juri.


Langkah tersebut diambil sebagai koreksi atas kesalahan yang belakangan menjadi ramai diperbincangkan dan menjadi polemic di berbagai media, terutama media sosial.

Hal itu diungkapkan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/26).

Muzani mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap penyempurnaan kegiatan-kegiatan MPR ke depan dengan mendengarkan pandangan dari masyarakat.


“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada peserta lomba yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan, kebebasan berbicara, dan menyampaikan protes atas ketidakpuasannya, dan kami mendengar itu sebagai sebuah cara untuk melatih mereka menjadi contoh demokrasi yang baik,” ucap Ahmad Muzani.

Juri lama dinonaktifkan

Dilansir dari Antara Rabu (13/5/26) malam, Ahmad Muzani menegaskan, final LCC di tingkat Kalbar akan diawasi langsung pimpinan MPR dari awal sampai akhir.

Dia menjelaskan, lomba ulang akan digelar oleh Sekretariat Jenderal MPR RI selaku pelaksana. Namun, dia memastikan, tidak ada juri dari unsur internal MPR sebagaimana lomba sebelumnya.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan dewan juri yang lama telah dinonaktifkan dari kegiatan LCC Empat Pilar MPR RI 2026. Ini merupakan sanksi atas polemik kesalahan penilaian dalam babak final di tingkat Kalbar.

Tentang lomba ulang, Siti menjelaskan kegiatan itu akan digelar secepatnya dalam bulan Mei ini. Setjen MPR RI sedang mengoordinasikan teknis perlombaan.

“Kalau tanggal kita akan koordinasi dulu karena itu kan lomba ulang, semuanya harus seperti lomba yang kemarin, jadi harus ada panggung, ada lain-lain. Ini kita akan koordinasi kesiapannya, kalau bisa minggu ini, supaya bisa cepat terselesaikan,” ujarnya.

LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar yang bermasalah akibat kelalaian juri dan ketidak-cakapan pembawa acara. (Ist.)

Diprotes peserta

Seperti ramai diperbincangkan masyarakat, terutama netizen, sebelumnya, tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau.

Lomba tersebut menjadi ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan. Peserta sempat menyampaikan keberatan atas penilaian dewan juri. Namun, respons dewan juri, yakni Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI, Dyastasita W.B. dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI, Indri Wahyuni, disorot warganet.

Kronologis kejadian bermula pada saat lomba masuk babak rebutan. Regu C, yaitu SMAN 1 Pontianak, menjawab pertanyaan tentang lembaga pertimbangan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan jawaban: “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden”.

Jawaban tersebut disalahkan Dewan Juri dan memberikan nilai minus 5 kepada Regu C.

Regu B, SMAN 1 Sambas, yang kemudian merebut babak tersebut menjawab dengan jawaban serupa. Juri membenarkan jawaban tersebut dan memberikan nilai 10 kepada Regu B.

Saat peserta SMAN 1 Pontianak memprotes, salah satu juri mengatakan, jawaban regu C yang menjawab terlebih dulu salah karena tidak menyebut lembaga DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Meskipun juru bicara Regu C, Josepha Alexandra, bersikukuh bahwa dia menyebutkan juga DPD, juri tetap pada keputusan mereka. Salah satu juri bahkan mempermasalahkan soal artikulasi.

Pembawa acara atau MC juga dianggap tidak cakap karena ikut mendukung keputusan dewan juri yang keliru. MC dengan enteng menyebut perbedaan penilaian itu “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja”.

Atas kejadian yang kemudian viral itu, MPR RI lalu merespons dengan meminta maaf kepada publik melalui Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

Juri dan MC digugat ke pengadilan

Kasus LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar semakin ramai menyusul adanya upaya gugatan terhadap dua juri dan MC acara lomba tersebut. Advokat senior, David Tobing, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juri pertama yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi. Lalu juri selanjutnya adalah Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni. Sementara, MC yang digugat Bernama Shindy Lutfiana.

Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportivitas dalam berkompetisi.

Selain itu, mereka juga dianggap David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung. (P-*/hdt)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan