Pemerintah reaktivasi otomatis PBI nonaktif, layanan penyakit katastropik tetap dijamin

Johanes Christiaan
Rabu, 11 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 11/2/2026 (Semarang): Di tengah keresahan jutaan warga penerima bantuan yang sempat kehilangan akses layanan kesehatan, pemerintah akhirnya memberi kepastian yang menenangkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis, terpusat dari pemerintah pusat, dalam kurun waktu tiga bulan. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikan kelompok rentan tetap terlindungi dan tidak terputus dari hak dasar layanan kesehatan.

“Semua masyarakat yang PBI-nya sempat dibatalkan akan otomatis direaktivasi dari pusat selama tiga bulan,” ujar Budi saat meninjau RSUP dr Kariadi Semarang.

Masa reaktivasi tersebut diberlakukan sambil pemerintah, pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran serta verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Menkes menegaskan bahwa PBI hanya diperuntukkan bagi warga miskin dengan kriteria tertentu.

Budi menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang karena proses reaktivasi dilakukan otomatis. Selama masa tiga bulan itu, seluruh peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal (cuci darah), kanker (kemoterapi), dan talasemia dipastikan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Jumlah peserta yang akan direaktivasi masih direkonsiliasi, namun diperkirakan mencapai 110.000–120.000 peserta. Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga telah menyetujui pembayaran iuran peserta yang direaktivasi otomatis ini.

Selain itu, BPJS Kesehatan diminta melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan status kepesertaannya dan proses transisi berjalan lancar.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025