Sidak BP Batam belum terlaksana, reklamasi Tanjung Tritip meluas hingga 31 hektare

Johanes Christiaan
Senin, 12 Januari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/1/2026 (Batam): Aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, terus berlangsung dan kian meluas hingga saat ini. Belum dilaksanakannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dinilai turut menyebabkan minimnya pengawasan, sehingga penimbunan pesisir berjalan tanpa pengendalian yang memadai.


Lembaga Akar Bhumi Indonesia (ABI) mencatat, berdasarkan verifikasi lapangan pada 7 Januari 2026, luas reklamasi di kawasan tersebut telah membengkak hingga sekitar 31,5 hektare. Dalam satu titik, area reklamasi meningkat dari sekitar 1 hektare pada Desember 2025 menjadi ±13,5 hektare hanya dalam waktu satu bulan. Di titik lain, luasnya bertambah dari 13 hektare menjadi sekitar 18 hektare.

Founder ABI, Hendrik Hermawan, menyebut perluasan berlangsung terbuka dan terkesan tanpa kendali. Aktivitas reklamasi terdeteksi setelah tim ABI membuntuti truk pengangkut material galian yang beroperasi pada malam hari.

Dampak reklamasi mulai dirasakan masyarakat pesisir. Pencemaran perairan mengancam keramba nelayan, sementara dua pelabuhan tambat tradisional terancam tertimbun material reklamasi. Ketua ABI, Soni Riyanto, mengungkapkan nelayan enggan bersuara karena mengaku mendapat tekanan, serta menilai ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang.


ABI telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan menyurati BP Batam sejak awal Desember 2025. Meski Amsakar sempat menyatakan akan turun langsung melakukan sidak pada 3 Desember lalu, hingga kini hal tersebut belum dilakukan.

ABI menduga reklamasi ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan properti atau perumahan, yang dinilai berisiko terhadap ekosistem pesisir, banjir, dan kenaikan muka air laut. Pemerintah didesak segera menghentikan sementara aktivitas reklamasi, melakukan audit perizinan menyeluruh, serta menegakkan hukum guna melindungi lingkungan pesisir Batam.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan