PRIORITAS, 30/9/24 (Jakarta): Bank Indonesia (BI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan delapan perbankan resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP).
“CCP menjadi salah satu legasi yang menunjukkan kita bisa melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri. Selain itu, CCP merupakan bagian dari implementasi strategi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang dirumuskan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK),” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo pada acara peluncuran CCP, Senin.
Perry menambahkan, CCP membuat risiko transaksi pasar valas dan uang yang Over the Counter (OTC) menjadi tersentralisasi.
“Tersentralisasinya dengan close out netting, maka risiko antar pihak dapat semakin ditekan. Pembentukan CCP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya,” ungkap Perry.
Empat manfaat kehadiran CCP bagi Indonesia, di antaranya meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas, menekan risiko kredit, pembentukan harga atau suku bunga yang lebih tinggi, dan CCP dapat menekan biaya utang pemerintah.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya mendukung penuh penyertaan modal yang dilakukan oleh delapan bank di Indonesia terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP.
“OJK telah melakukan koordinasi implementasi CCP dengan BI, BEI dan KPEI untuk memastikan sinkronisasi dengan aturan internasional. Untuk memperkuat CCP kami juga siapkan mengenai aturan perubahan POJK mengenai kewajiban permodalan bank umum serta menerbitkan beberapa surat edaran,” ujar Mahendra dikutip Antara.
Mahendra berharap keberadaan CPP akan memberikan dampak positif. Hal itu khususnya bagi pelaku pasar seperti perbankan, dan CCP juga mendukung stabilitas pasar keuangan.
Sebagai informasi, CCP merupakan lembaga infrastruktur pasar keuangan yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi dimaksud untuk mitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.
BI bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pembentukan CCP telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. (P-bwl)