PRIORITAS, 2/3/26 (Jakarta): Mantan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, menyatakan, pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim terdapat banyak tenaga ahli eksternal yang direkrut. Ia menyebut, para tenaga ahli tersebut menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Hasan ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/26).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menggali keterangan Hasan terkait keterlibatan pihak luar yang direkrut pada era Nadiem, khususnya yang menangani bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
“Mohon maaf kalau pengadaannya saya kurang paham, tetapi kalau banyak tenaga ahli yang kemudian bekerja, iya,” imbuh Hasan.
Bayaran hingga ratusan juta rupiah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali meminta penegasan kepada Hasan terkait pihak yang memberi perintah kepada para tenaga ahli tersebut untuk bekerja di Kemendikbudristek. Hasan menjelaskan, para tenaga ahli itu direkrut berdasarkan rekomendasi mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, dan menerima bayaran hingga ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBN.
“Oke. Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?” tanya JPU.
“Betul, Pak,” jawab Hasan.
“Sopo (siapa) yang gajinya, Pak?” tanya JPU lagi.
“Dari APBN, Pak,” tutur Hasan menegaskan.
JPU membandingkan gaji
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membandingkan besaran gaji para tenaga ahli yang direkrut pada masa Nadiem Makarim dengan penghasilan Hasan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi di Kemendikbudristek selama sekitar dua dekade. JPU menilai selisihnya sangat mencolok, mengingat total gaji dan tunjangan Hasan sebagai pejabat eselon I-B hanya mencapai Rp36 juta.
“Sekarang eselon berapa? Bukan saya mau pengin tahu ya,” tanya JPU.
“Kami eselon 1B, Pak,” jawab Hasan.
“1B berapa (gajinya)?” kata JPU.
“Kalau gaji dengan tunjangan kinerjanya sekitar kurang lebih ya Pak, Rp 36 Juta. Gajinya 9 juta, tukin (tunjangan kinerja) Rp 27 juta, pak,” jelas Hasan.
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ketika masih menjabat sebagai mendikbudristek. Program tersebut diduga dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun. (P-*r/Zamir Ambia)