Defisit APBN 2025 tembus Rp695 triliun, hampir sentuh batas 3 persen

Khalied Malvino
Kamis, 8 Januari 2026
Keuangan 0 459
2 menit membaca

PRIORITAS, 8/1/26 (Jakarta): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatat defisit Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Desember 2025.


Angka tersebut lebih lebar dibanding target awal 2,53 persen dalam APBN 2025 dan proyeksi semester 2,78 persen, serta mendekati batas defisit maksimal undang-undang sebesar 3 persen PDB.

“Walau melembung, kami pastikan di bawah 3 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/26).

Pendapatan negara terealisasi Rp2.756,3 triliun, setara 91,7 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun.


Penerimaan perpajakan tercatat Rp2.217,9 triliun atau 89 persen dari target, dengan rincian penerimaan pajak Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp300,3 triliun.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru melampaui target dengan realisasi Rp534,1 triliun atau 104 persen. Penerimaan hibah tercatat Rp4,3 triliun, jauh di atas target.

Dari sisi belanja, realisasi sementara mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari pagu APBN.

Belanja pemerintah pusat tercatat Rp2.602,3 triliun, dengan belanja kementerian/lembaga menembus Rp1.500,4 triliun atau 129,3 persen dari target.

Transfer ke daerah terealisasi Rp849 triliun atau 92,3 persen dari target.

Purbaya menegaskan pemerintah sengaja mempertahankan belanja untuk menjaga ekonomi tetap bergerak.

“Kenapa nggak potong belanja agar defisit kecil? Ketika ekonomi kita downfall, kita harus menurunkan stimulus perekonomian. Ini cara pemerintah menjaga ekonomi tumbuh berkesinambungan tanpa membebani APBN,” jelasnya.

Keseimbangan primer juga tercatat defisit Rp180,7 triliun, lebih lebar dari target awal Rp63,3 triliun.

Sementara pembiayaan anggaran terealisasi Rp744 triliun, dengan SILPA Rp48,9 triliun. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan