Tonton Youtube BP

Pengesahan STNK tahunan tak perlu bawa BPKB, kecuali

Jeffrey Rawis
22 Nov 2025 16:55
2 minutes reading

PRIORITAS, 22/11/25 (Jakarta): Kini pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB, kecuali sudah berganti pemilik. Demikian penegasan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Wibowo.

Dikemukakan Wibowo di Jakarta, Sabtu (22/11/25), kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan. Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” katanya.

Dilakukan melalui dua mekanisme

Mengenai ketentuan pengesahan STNK tahunan, Wibowo menerangkan, pengesahan dapat dilakukan melalui dua mekanisme.

Yaitu pertama, masyarakat bisa mengesahkan secara manual dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.

Lalu kedua, bisa melalui cara digital, yaitu aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.

“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB. Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” jelasnya.

SIGNAL mempermudah masyarakat

Dikatakan, layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.

Di tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.

“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki. Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” ujarnya.

Jadi, melalui penegasan ini, ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor. (P-*r/jr)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x