PRIORITAS, 30/12/25 (Jakarta): Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun setiap tahun dilakukan pengesahan atau..
PRIORITAS, 22/11/25 (Jakarta): Kini pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan dokumen BPKB, kecuali sudah berganti pemilik. Demikian penegasan Direktur Registrasi dan..