Tak bayar pajak dua tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan akan dihapus

Armin Mandika
Selasa, 30 Desember 2025
HUKRIM 0 576
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/12/25 (Jakarta): Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun setiap tahun dilakukan pengesahan atau istilahnya bayar pajak tahunan.


Namun STNK yang tak diperpanjang itu membuatnya ‘mati’. Pemilik kendaraan akan dikenai denda karena tak melakukan perpanjangan. Lebih parahnya lagi, nggak cuma denda yang dibebankan ke pemilik kendaraan.

Jika STNK itu statusnya mati dan dua tahun berturut-turut setelah masa berlakunya habis, tak dilakukan pembayaran pajak, maka data registrasi kendaraan akan dihapus.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan pada pasal 74 ayat 2, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.


Selanjutnya dijelaskan pada pasal 74 ayat 3, kendaraan bermotor yang sudah dihapus itu tidak bisa diregistrasikan kembali.

Dengan demikian kendaraan teraebut tak terdaftar dalam data registrasi dan identifikasi. Alhasil, mobil atau motor tersebut tak punya STNK lantaran sudah dihapus. Padahal pada pasal 68 ayat 1 ditegaskan bahwa kendaraan harus punya STNK dan pelat nomor.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” tulis pasal 68 ayat 1 sebagaimana dilansir dari detik.com.

Kemudian dalam Perpol No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 85 ditegaskan, sebelum penghapusan akan ada tiga kali peringatan yang disampaikan unit pelaksana regident.

Untuk peringatan pertama, tiga bulan sebelum penghapusan data dihapus. Selanjutnya peringatan kedua diberikan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Terakhir ada peringatan ketiga yang diberikan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Bila setelah peringatan ketiga tak ada jawaban dalam waktu satu bulan, maka barulah dilakukan penghapusan. (P-*r/am)

 

 

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan