Tonton Youtube BP

PDIP tegaskan UU MD3 tak kenal nonaktif anggota DPR

Khalied Malvino
1 Sep 2025 13:26
2 minutes reading

PRIORITAS, 1/9/25 (Jakarta): Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah memastikan UU MD3 dan tata tertib DPR tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota legislatif. Namun, ia menghormati keputusan sejumlah partai politik di parlemen yang menonaktifkan kadernya, Senin (1/9/25).

Said enggan membahas lebih jauh keputusan internal partai lain. Ia hanya menekankan kedisiplinan anggota DPR seperti yang pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto.

“Baik tatib maupun UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati langkah yang ditempuh Nasdem, PAN, maupun Golkar,” ujar Said di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9/25).

Ketua Badan Anggaran DPR itu menilai arahan Presiden perlu menjadi acuan bagi partai politik. Ia menegaskan setiap partai memiliki kedaulatan, tetapi hasil musyawarah dengan Presiden tetap harus diikuti DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“Dalam pembahasan anggaran DPR, BURT tentu akan mengacu pada arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa partai politik menonaktifkan anggotanya di DPR sebagai respons atas desakan publik. Keputusan ini berlaku untuk anggota biasa, pimpinan komisi, hingga unsur pimpinan DPR.

Anggota DPR yang dinonaktifkan antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Langkah partai-partai terkait diambil sebagai bentuk respons terhadap dinamika sosial dan politik yang berkembang belakangan ini. (P-Khalied M)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x