PRIORITAS, 24/6/25 (Jakarta): BPJS Ketenagakerjaan mempermudah proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) mulai Mei 2025.
Inovasi ini memungkinkan pencairan saldo JHT maksimal Rp15 juta tanpa kunjungan fisik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim dapat dilakukan langsung melalui gawai peserta.
“Upgrade aplikasi ini sangat membantu peserta, khususnya di wilayah Maluku Utara. Peserta tidak perlu datang dan antre ke Kantor Cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dimanapun mereka berada agar lebih cepat dan mudah,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi N, dikutip Senin (23/6/25).
Klaim JHT makin praktis
Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, transformasi layanan ini mencerminkan upaya digitalisasi layanan publik. JMO dapat diunduh gratis melalui App Store maupun Playstore.
Selain memproses klaim, JMO juga menyediakan fitur pengecekan saldo, pendaftaran peserta, serta pelaporan pengaduan. Aplikasi ini resmi dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai catatan, manfaat JHT hanya bisa dicairkan oleh peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total. Selain itu, mantan pekerja yang sudah berhenti bekerja juga memenuhi syarat.
Digitalisasi ini menurunkan hambatan fisik dalam proses klaim. Peserta cukup memasukkan data dan dokumen melalui aplikasi untuk memulai proses.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa peningkatan limit klaim di JMO merupakan langkah strategis. Lembaga ini terus berupaya memperluas akses layanan digital agar semua pekerja merasakan manfaatnya. (P-Khied Malvino)