PRIORITAS, 12/4/25 (Anambas): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas akan mendampingi dan mengawasi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, bersama jajaran Pemkab Anambas, Kamis (10/4/2025).
Pendampingan difokuskan pada pemanfaatan Dana Desa sesuai UU No. 62/2024 tentang APBN dan Permendes PDT No. 2/2024, termasuk alokasi minimal 20% untuk program ketahanan pangan.
Sebagai tahap awal, Kejari akan mendampingi empat desa, sedangkan kegiatan pengawasan dilakukan melalui program “Jaga Desa” untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kejari juga memperkuat kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hingga Triwulan I 2025, Kejari telah memulihkan aset daerah senilai Rp664 juta melalui 11 Surat Kuasa Khusus dari Pemkab Anambas. (P-Jeff K)