PRIORITAS, 11/4/25 (Anambas): Polisi di Anambas mengamankan wanita berinisial RA atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli furnitur, elektronik, dan Ponsel secara kredit, dengan total kerugian korban mencapai Rp554 juta.
RA menjanjikan kerja sama kepada korban untuk menjual barang kredit dengan sistem cicilan, namun menunggak pembayaran dan menjual barang ke pihak lain secara tunai.
“Transaksi berjalan lancar dari Februari hingga Juni 2024. Namun, pada bulan Juli hingga September, pelaku mulai menunggak pembayaran, sebagaimana tercatat dalam pembukuan kredit antara pelaku dan korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Alfajri, dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/4/25).
Alfajri menyebut RA dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Meski ditetapkan tersangka, RA tidak ditahan karena sedang hamil, dan hanya dikenakan wajib lapor tiga kali seminggu.
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor jika mencurigai tindakan penipuan. (P-Jeff K)