Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)PRIORITAS, 26/12/24 (Jakarta): Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan, tidak akan ada bantuan sosial (Bansos) khusus yang diberikan pemerintah terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“PPN tidak ada kaitannya dengan Bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” ucap pria yang akrab disapa Cak Imin, Kamis (26/12/24).