Kualitas udara masuk kategori tidak sehat, seluruh sekolah Batam diliburkan sementara

Giovanni Riung
Rabu, 30 September 2026
Anak 0 88
2 menit membaca

PRIORITAS, 30/9/26 (Batam): Ancaman bahaya kabut asap tebal memaksa sektor pendidikan di Kota Batam mengambil langkah darurat. Pasalnya, Pemerintah Kota Batam mengalihkan sistem pembelajaran tatap muka menjadi belajar dari rumah (BDR).


Kebijakan drastis ini berlaku bagi seluruh siswa PAUD, SD, hingga SMP negeri maupun swasta.

Penghentian aktivitas belajar di sekolah ini berlaku mulai Selasa (29/9/2026) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Batam demi melindungi kesehatan anak-anak. “Surat edaran Wali Kota Batam memberlakukan BDR dari hari ini untuk PAUD, SD, SMP, sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Kualitas Udara Tembus Kategori Tidak Sehat Capai Angka 149 AQI

Selanjutnya, hasil pemantauan menunjukkan Indeks Kualitas Udara (AQI) di Batam telah menyentuh angka 149. Angka tersebut menandakan kualitas udara di wilayah Batam sudah masuk dalam kategori tidak sehat.


Dinas Pendidikan menegaskan bahwa proses evaluasi harian akan terus berjalan di lapangan.

Pemerintah baru membolehkan para siswa kembali ke sekolah apabila kualitas udara dinyatakan benar-benar aman. Sementara itu, tenaga pengajar tetap wajib hadir ke sekolah guna menyusun skenario penugasan daring.

Orang Tua Wajib Dampingi Anak dan Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Sementara itu, pihak sekolah meminta para orang tua siswa agar mengawasi anak-anak mereka selama BDR. Orang tua dilarang membiarkan anak bermain di luar rumah di tengah kepungan kabut asap.

Anak-anak wajib mengenakan masker pelindung apabila terpaksa keluar dari lingkungan rumah.

Oleh sebab itu, kerja sama ketat orang tua sangat diperlukan demi menjaga kesehatan saluran pernapasan anak. Pemerintah Kota Batam berharap kualitas udara segera membaik agar aktivitas belajar kembali normal. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan