Di 2027 pemerintah mau memperluas basis pajak dengan menyasar rumah kontrakan, Pengamat: Harga sewa meningkat?

Selvijn MJR
Minggu, 9 Agustus 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 9/8/26 (Jakarta): Ya, ada informasi yang diterima Beritaprioritas.com, pemerintah mau memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar rumah kontrakan. Terkait itu, pengamat mengingatkan pemungutan pajak ini harus tepat sasaran karena apabila diterapkan ke seluruh segmen pengusaha bisa menimbulkan efek domino yang tidak baik, termasuk kemungkinan meningkatnya harga sewa.


Pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto menambahkan, efek yang terlihat jelas ialah terjadi kenaikan harga sewa. Dan perubahan ini dapat berpengaruh pada kesanggupan penyewa, terutama yang tinggal di kontrakan dengan tarif Rp2 juta ke bawah.

“Kalau sampai rumah-rumah atau kontrakan atau properti sewa yang marginal ini dipajakkin pasti pemiliknya juga akan menaikkan harga sewanya. Ada dampak dominonya, dampak lanjutannya itu udah pasti,” ungkap Steve pada Sabtu (8/8/26) kemarin.

Sepi penyewa


Kemudian dampak berikutnya, menurutnya, sepinya penyewa. Tarif sewa yang tinggi dan tak sesuai dengan kesanggupan pasar tidak akan berjalan dengan baik. Alhasil bisa jadi membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan penyewa baru lagi.

Sehingga, jika tidak menurunkan harga, bisa-bisa kontrakan akan terus kosong hingga setahun. Kondisi ini jelas buruk karena berarti aset tersebut tidak menghasilkan apa pun.

“Nggak ada yang mau ngontrak. Akhirnya ekonomi di lingkungan itu nggak berputar. Akhirnya kosong,” lanjutnya.

Kesulitan membayar pajak dan terganggunya bisnis

Nah, saat pemilik kontrakan tidak mendapatkan pemasukan, bisa saja mereka kesulitan membayar pajak. Ketika situasi sudah ekstrem, bisa jadi pemilik kontrakan tersebut mengambil pinjaman ke bank untuk kebutuhan sehari-hari karena pemasukannya dari kontrakan tersebut hilang.

Yang rugi, menurutnya, bukan hanya pemilik rumah sewa tetapi pedagang dan penyedia jasa di sekitar kontrakan juga bisa merugi. Sebab di mana ada permukiman, di sana ada peluang untuk membuka bisnis.

Apabila masyarakat yang harusnya menghidupkan wilayah tersebut ‘hilang’ karena tidak bisa membayar kontrakan di sekitar sana, pedagang pun pasti jadi kehilangan pelanggan.

“Karena rumah itu kan sektor informalnya banyak. Di sektor informal di kontrakan itu banyak. Contohnya tukang sapunya, Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya, laundry kiloan, warung. Contohnya, di Sudirman di belakangnya itu ada gedung WTC (banyak tempat jajan dan pedagang),” tunjuknya.

Segmen properti kelas atas

Karena itu, demikian dilansir Detik.com, Steve menyatakan segmen pengusaha rumah sewa yang harus dikenakan pajak ialah yang berkecimpung di properti kelas atas, seperti apartemen service, vila, hingga bungalow. Segmen properti ini disebut sebagai komersial.

“Jadi kita perlu membedakan antara properti sewa marginal sama properti sewa yang profesional dan komersial. Kalau yang marginal saya rasa nggak tepat sasaran, karena saat ini banyak rakyat Indonesia yang nggak bisa beli rumah, bahkan banyak rakyat Indonesia yang nggak bisa nyicil rumah, KPR-nya mandek, cicilan KPR-nya mandek,” tambah Steve Sudijanto, dikutip media. (P-*/se)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan