
Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE memberikan sambutan dalam Rapat paripurna Perubahan APBD 2026. (‘Coustesy’ Prokopim Pemkab Sitaro)PRIORITAS, 28/09/26 (Ondong, Sitaro): Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro yang digelar di Ruang Rapat DPRD Sitaro, Senin (28/9/2026). Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, hadir dalam rapat tersebut, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Ketua DPRD Sitaro, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si. memimpin rapat bersama Wakil Ketua DPRD Ronald Takarendehang, SE., Ak. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Eddy Salindeho, M.Si., bersama sejumlah pejabat dan perangkat daerah.
Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Melalui perubahan anggaran tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Terutama terkait dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Penyesuaian ini juga nantinya dapat memperkuat dukungan anggaran terhadap program pembangunan dan pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut sekaligus mencerminkan adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Kedua lembaga memiliki peran dalam memastikan kebijakan anggaran tetap fokus untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pencapaian target pembangunan daerah.
Kehadiran Plt. Bupati Heronimus Makainas dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam proses pembahasan kebijakan anggaran bersama DPRD.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sitaro dan DPRD penting agar pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan keuangan daerah.
Setelah persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perubahan APBD ditetapkan dan dilaksanakan.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DPRD Sitaro selanjutnya akan melanjutkan tahapan administrasi dan proses sesuai ketentuan, sehingga kebijakan perubahan anggaran dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan program daerah pada tahun anggaran berjalan. (P-*r/sm)

