Wartawan Radar Sulteng diduga ditekan, AJI Palu soroti ancaman doxing

Sem Muhaling
Sabtu, 26 September 2026
DAERAH HUKRIM 0 55
3 menit membaca

PRIORITAS, 26/09/26 (Palu): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam dugaan pengungkapan data pribadi atau doxing serta intimidasi terhadap seorang wartawan Radar Sulteng berinisial A. Kasus itu terjadi setelah media tersebut menerbitkan berita mengenai program pencegahan tuberkulosis (TBC) dalam program BERANI Magaya.


Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sekaligus kebebasan pers. Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya selesaikan melalui mekanisme sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan tekanan itu mencuat setelah wartawan bersangkutan menerima pesan melalui aplikasi percakapan pada Kamis malam, 24 September 2026. Pesan tersebut menyertakan tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas pribadinya, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako (Untad).

Pesan yang memicu sorotan

AJI Palu menyebut pengirim pesan tersebut adalah pimpinan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Untad berinisial RN. Dalam salah satu pesan, ia mengingatkan wartawan tersebut agar berhati-hati karena masih memiliki masa depan panjang sebagai mahasiswa Untad.


Ketua AJI Palu menilai penggunaan informasi mengenai status akademik wartawan dalam komunikasi setelah persoalan pemberitaan dapat menimbulkan persoalan relasi kuasa. Karena itu, AJI meminta agar tidak memandang kasus tersebut sebagai persoalan pribadi, melainkan melihatnya dalam konteks perlindungan kerja jurnalistik.

“Wartawan yang bersangkutan telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan memberikan ruang konfirmasi, sehingga tidak sepatutnya mendapatkan tekanan,” kata Agung, seperti dikutip dari laporan ANTARA.

AJI Palu bersama organisasi profesi dan perusahaan media di Sulawesi Tengah, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), siap mengawal persoalan tersebut.

Radar Sulteng siapkan langkah hukum

Pimpinan Redaksi Radar Sulteng Barnabas Loinang mengatakan pemberitaan yang menjadi persoalan sebelumnya telah memuat keterangan dari pihak FKM Untad. Karena itu, redaksi menilai tidak terdapat kewajiban membuat berita klarifikasi baru selama tidak ada temuan kesalahan fakta dalam pemberitaan.

Barnabas juga menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan langkah hukum menyusul dugaan serangan verbal terhadap wartawan tersebut. Pengajuan laporan akan melalui kuasa hukum ke Polda Sulawesi Tengah, tetapi prosesnya masih membutuhkan penguatan saksi dan alat bukti.

Dalam pemberitaan media lain, Radar Sulteng juga telah menyiapkan somasi dan mempertimbangkan pelaporan ke kepolisian terkait dugaan intimidasi tersebut.

Serahkan penilaian kepada pihak berwenang

Melansir Antara News, Wartawan Radar Sulteng berinisial A memilih tidak menyimpulkan sendiri maksud dari rangkaian pesan yang ia terima. Ia menyerahkan penilaian apakah komunikasi tersebut merupakan nasihat, tekanan, intimidasi atau bentuk tindakan lain kepada pihak berwenang dan penasihat hukumnya.

A menegaskan persoalan tersebut bukan masalah pribadi dengan RN, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Radar Sulteng, kata dia, tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat pihak yang menilai pemberitaan memuat informasi yang tidak sesuai.

Sementara itu, ketika media meminta konfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, pihak FKM Untad belum memberikan keterangan pada saat berita Antara terbit. Pihak yang disebut sebagai RN juga dilaporkan membantah tudingan tersebut dalam konfirmasi kepada media lain.

Kasus tersebut selanjutnya masih menunggu langkah hukum maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Pimpinan FKM Untad berencana memberikan keterangan melalui konferensi pers pada Sabtu, 26 September 2026. (P-*/Ant/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan