
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-BGN).PRIORITAS, 23/9/26 (Jakarta): Tindakan tegas resmi menyasar penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanggar aturan. Pasalnya, empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi berhenti beroperasi secara permanen.

Penghentian ini terjadi akibat tindakan indisipliner serta kelalaian terhadap standar keamanan pangan.
Kebijakan tegas ini menyasar empat dapur pengelola di Sumatra Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Papua. Pemerintah langsung mencabut izin operasional seluruh unit tersebut melalui Surat Keputusan resmi. “Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama,” kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, pada Rabu (23/9/2026).
Selanjutnya, penutupan permanen ini berdampak pada 10.112 penerima manfaat dari empat lokasi dapur. Meski demikian, pemerintah memastikan pemenuhan gizi anak-anak tersebut tidak akan terhenti.

Pemerintah langsung memindahkan layanan distribusi ke dapur terdekat yang telah mengantongi sertifikat laik higiene.
Oleh karena itu, anak-anak tetap mendapatkan hak porsi makanan sehat setiap hari. Langkah pengalihan ini berjalan cepat untuk menjamin kelancaran pasokan di lapangan.
Sementara itu, sanksi pencabutan izin permanen berlaku bagi penyedia yang mengalami insiden berulang. Dapur pengelola yang gagal memperbaiki sistem higienis langsung menghadapi penutupan total.
Pemerintah enggan berkompromi dengan penyedia yang membahayakan keselamatan para siswa penerima bantuan. “Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya akibat pemberhentian operasional ini,” tegas Ketut.
Oleh sebab itu, pemerintah terus memperketat pengawasan rutin di seluruh dapur penyedia MBG. Langkah evaluasi total ini menjadi garansi penuh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat luas. (P-*Ant/Gio R)

