Kejagung ajukan banding atas vonis 10 tahun penjara Nadiem Makarim

Zamir Ambia
Kamis, 2 Juli 2026
NEWS 0 252
2 menit membaca

PRIORITAS, 2/7/26 (Jakarta): Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.


“Hari ini, tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (2/7/26).

Anang mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nadiem.

“Kami tetap mengapresiasi dan menghormati keputusan pengadilan,” ucap Anang.


Anang mengatakan, langkah berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menyusun memori banding yang memuat sejumlah materi tuntutan yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkapkan secara rinci poin-poin yang akan dimasukkan dalam memori tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/26), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Hakim juga menilai Nadiem menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Denda hukuman

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim turut membebankan denda sebesar satu miliar rupiah kepada Nadiem dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Di samping itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 18 tahun, denda satu miliar rupiah dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jaksa juga menuntut agar harta terdakwa disita dan dilelang apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, dengan ketentuan sisa yang belum tertutupi diganti pidana penjara selama sembilan tahun. (P-*r/Zamir Ambia)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan