
Tersangka HK memeragakan salah satu adegan dalam peristiwa pencurian yang berujung pembunuhan NDR, mahasiswi di kamar indekosnya wilayah Gomong Sakura, Mataram, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.).PRIORITAS, 23/9/26 (Mataram): Kasus pencurian berdarah yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial NDR di Kota Mataram telah memasuki babak baru. Pasalnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka HK (18) lengkap atau P-21.

Penetapan status berkas lengkap ini meluncur langsung ke penyidik kepolisian pada Rabu (23/9/2026).
Penyidik siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (24/9/2026). Pelimpahan tahap dua ini menandai kesiapan perkara untuk maju ke meja hijau. “Iya, berkasnya sudah P-21. Sementara baru itu informasinya dan sedang dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap dua,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya.
Selanjutnya, tim penyidik menggelar rekonstruksi 44 adegan guna memperkuat pembuktian perkara. Penyidik menggelar peragaan ulang tersebut di tiga lokasi berbeda, termasuk kamar indekos korban di Gomong Sakura.

Tersangka HK memeragakan aksi nekat mencekik serta membekap korban menggunakan bantal hingga tewas.
Usai melumpuhkan korban, tersangka langsung membawa kabur dua unit ponsel, sepeda motor, dan kunci kamar. “Kalau tidak ada halangan, tahap dua rencananya Kamis besok,” tambah Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra.
Sementara itu, polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka HK. Rekonstruksi maupun Berita Acara Pemeriksaan murni menunjukkan aksi pencurian dengan kekerasan secara tunggal.
Oleh karena itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pencurian berujung maut.
Tersangka juga menghadapi dakwaan atas kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan berat. Akibat perbuatan kejam tersebut, tersangka HK kini terancam hukuman penjara bertahun-tahun. (P-*Ant/Gio R)

