
Menko Polkam Djamari Chaniago saat di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/26) kemarin.(Courtesy Kompas.com/Baharudin Al Farisi)PRIORITAS, 11/8/26 (Jakarta): Kebijakan mencopot Kapolda hingga Pangdam bahksn Kapilres, Danrem dan Dandim yang gagal menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih berlaku hingga saat ini. Adapun kebijakan tersebut sebelumnya ditampilkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 dan 2019.

“Masih berlaku,” tegas Menko Polkam Djamari Chaniago saat ditemui media di Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/26) kemarin di Jakarta.
Juga Djamari mengaku kerap kali menekankan kebijakan tersebut saat berkeliling ke sejumlah daerah.
“Saya tekankan itu. ‘Keberhasilan Anda mengendalikan (Karhutla) tadi adalah bagaimana karier Anda ke depan’,” ujarnya.

Aturan main yang diberlakukan Jokowi
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerapkan aturan main yang diberlakukan pada 2015, yakni akan mencopot jajaran kepolisian dan TNI di daerah jika tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
“Aturan main kita tetap masih sama. Saya ingatkan Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres. Aturan main yang saya sampaikan 2015 masih berlaku,” kata Jokowi ketika itu dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/8/19).
Adapun tahun 2015 merupakan puncak kebakaran yang paling parah.
Ketika itu, kabut asap dari kebakaran hutan tak hanya mencemari udara di dalam negeri, tetapi juga sampai ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Karena itu, demikian catatan Kompas.com, Jokowi membuat aturan mencopot pimpinan kepolisian dan TNI jika terjadi kebakaran hutan dan lahan di daerahnya. “Saya telepon Panglima TNI, saya minta dicopot yang tidak bisa mengatasi. Saya telepon lagi Kapolri tiga atau empat hari yang lalu, copot kalau enggak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” kata Jokowi ketika itu. (P-*/jr)

