Industri perbankan perlu waspadai resiko baru pengembangan AI

Armin Mandika
Sabtu, 26 September 2026
IPTEK 0 72
2 menit membaca

PRIORITAS, 26/9/26 (Jakarta): Pengembangan Artificial Intelligence (AI) pada industri perbankan perlu diimbangi dengan tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko yang memadai.


Hal tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar manfaat inovasi dapat diperoleh tanpa mengorbankan stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan.

“Dibalik berbagai manfaat yang ditawarkan AI, terdapat sejumlah risiko baru yang perlu menjadi perhatian industri perbankan,” jelas Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK Deden Firman Hendarsyah dalam seminar daring dipantau di Jakarta, Jumat.

Menurut Deden risiko tersebut tidak hanya muncul pada tingkat model AI itu sendiri, tetapi juga berpotensi mempengaruhi ketahanan operasional bank dan bahkan stabilitas sistem keuangan secara lebih luas.


Dijelaskannya dari sisi model, tantangan utama meliputi risiko deepfakes (konten palsu) yang dapat meningkatkan fraud dan social engineering, black box yang menyulitkan penjelasan atas keputusan yang dihasilkan AI.

Tak hanya itu, menurut dia, potensi AI bias dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil, serta risiko keamanan cyber seperti data poisoning, adversarial attacks, dan pencurian model AI.

Meningkatkan ketergantungan

Dijelaskannya, di tingkat industri, penggunaan AI yang semakin luas juga dapat meningkatkan ketergantungan pada pihak ketiga penyedia teknologi, memperbesar konsentrasi pasar pada sejumlah pemain dominan serta mendorong perilaku yang lebih seragam antar institusi keuangan.

“Sehingga pengembangan AI di industri perbankan perlu diimbangi dengan tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko yang memadai,” katanya.

Ditambahkannya, hadirnya berbagai risiko dan tantangan tersebut menyebabkan dibutuhkannya kebijakan dan regulasi yang dapat memberikan arah bagi perbankan ke depan untuk menyiapkan transformasi digitalnya.

“Sehinnga, secara responsif kami di OJK menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ungkapnya.

Adapun komitmen OJK dalam mendorong dan mengawal akselerasi transformasi digital perbankan menurutnya, telah dimulai melalui beberapa langkah.

Yang pertama, OJK mulai dengan roadmap, yaitu penerbitan masterplan sektor jasa keuangan tahun 2021-2025, kemudian roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025, penerbitan roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia tahun 2023-2027.

Kemudian roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR-BPRS tahun 2024-2027 serta roadmap penguatan BPD tahun 2024-2027.

Tak hanya itu, OJK juga menerbitkan berbagai panduan untuk meningkatkan ketahanan digital perbankan serta panduan digital resilience.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan