Gunung Karangetang kembali luncurkan lava, warga diminta jangan langgar zona bahaya

Sem Muhaling
Jumat, 7 Agustus 2026
Bencana DAERAH 0 298
2 menit membaca

PRIORITAS, 7/8/26 (Sitaro): Aktivitas Gunung Karangetang di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, kembali meningkat. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Karangetang mengimbau masyarakat dan wisatawan mematuhi zona bahaya setelah terjadi guguran lava dari puncak gunung.

Ketua Pos PGA Karangetang, Yudia P. Tatipang, menegaskan kepatuhan terhadap rekomendasi radius bahaya menjadi langkah penting untuk mencegah korban jiwa.

“Kepatuhan terhadap radius bahaya sangat penting agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya di Manado, Kamis.

Menurut Yudia, saat kondisi cuaca berkabut pada siang hari, petugas mendengar suara gemuruh. Rekaman seismograf juga menunjukkan guguran lava mengarah ke Kali Batuawang sekitar pukul 11.49 WITA. Karena itu, Yudia meminta masyarakat tidak mengabaikan peringatan dari petugas.


Larangan masuk radius bahaya

PGA Karangetang melarang masyarakat maupun wisatawan mendekati kawasan puncak, melakukan pendakian, atau beraktivitas di zona rawan.

Zona tersebut meliputi radius 1,5 kilometer dari Kawah Dua (utara) dan Kawah Utama (selatan), serta perluasan sektoral hingga 2,5 kilometer ke arah barat daya dan selatan.

Petugas juga mengingatkan potensi guguran lava dan awan panas masih tinggi. Material lava yang menumpuk di lereng gunung belum stabil sehingga sewaktu-waktu dapat runtuh, terutama ke sektor selatan, tenggara, barat, dan barat daya.

Ancaman lahar hujan

Selain aktivitas erupsi, pihak PGA meminta warga yang bermukim di sepanjang sungai berhulu di Gunung Karangetang untuk meningkatkan kewaspadaan.

Hujan deras berpotensi memicu lahar hujan dan banjir bandang yang dapat mengalir hingga ke wilayah pesisir.

Melansir Antara News, hingga saat ini, status aktivitas vulkanik Gunung Karangetang masih berada pada Level II (Waspada). Meski belum meningkat ke level yang lebih tinggi, masyarakat diminta terus mengikuti informasi resmi dari Pos PGA dan tidak mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (P-sm)


Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan