Polda Metro Jaya ungkap kasus fidusia ilegal, potensi rugikan negara Rp177 miliar

Khalied Malvino
Senin, 11 Mei 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 11/5/26 (Jakarta): Kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang diungkap Polda Metro Jaya tidak hanya menyoroti praktik kejahatan kendaraan bermotor, tetapi juga membuka potensi kerugian negara dan risiko terhadap data pribadi masyarakat.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar,” kata Iman.

Kerugian tersebut, kata dia, berkaitan dengan potensi pajak kendaraan bermotor yang tidak masuk ke kas negara akibat peredaran unit ilegal.


Selain berdampak pada keuangan negara, praktik ini juga menyasar masyarakat melalui penyalahgunaan data pribadi. Polisi menemukan bahwa jaringan pelaku menggunakan data KTP warga untuk mengakses layanan pembiayaan.

“Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia,” jelasnya.

Dampak lanjutan dari modus ini membuat pemilik data berisiko menghadapi masalah administratif, termasuk catatan kredit yang bermasalah tanpa pernah mengajukan pinjaman.

Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas jaringan ini telah berlangsung sejak 2022, dengan jumlah kendaraan yang telah diperjualbelikan mencapai sekitar 99 ribu unit sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana, termasuk terkait pemalsuan dokumen, penggelapan, dan penadahan, sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini menyoroti pola kejahatan yang tidak hanya berdampak pada satu sektor, tetapi menjalar ke aspek fiskal dan perlindungan data pribadi masyarakat secara luas. (P-Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan