
Mendagri dan Wamendagri dalam suatu kegiatan.(Kompas.com)PRIORITAS, 5/8/26 (Makassar): Usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” Kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Makassar, Selasa (4/8/26).
Dikatakannya, telah menginstuksikan jajarannya agar menyisir kabupaten kota maupun provinsi yang tidak mempunyai ruang fiskal menanggung gaji PPPK di berbagai daerah.
Dijelaskannya, Mendagri Tito Karnavian masih berkoordinasi dengan daerah mana saja yang tidak mampu membayar gaji PPPK, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memverifikasi data maupun kondisi terkini Pemda di daerah.

“Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK,” katanya.
Terkait adanya upaya pemerintah provinsi mengusulkan penambahan DAU secara langsung untuk membayar gaji PPPK yang kini mulai terhambat, kata Bima, itu wajar saja diajukan daerah karena bersifat penting.
Namun demikian, Pemerintah Pusat masih akan meninjau usulan itu, dengan terlebih dahulu melihat kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan yang tepat.
“Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar,” ujarnya.(P-*/am)

