
Himbawan Pemprov Sulut: Memahami tata kelola infrastruktur jalan. (Humas Pemprov Sulut) PRIORITAS, 23/3/2026 (Sulawesi Utara): Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merilis penjelasan resmi terkait tata kelola infrastruktur jalan sekaligus daftar ruas jalan provinsi sebagai respons atas beredarnya informasi di media sosial.

Dalam publikasi tersebut, Pemprov Sulut mencatat total 69 ruas jalan provinsi, lengkap dengan titik awal, titik akhir, serta panjang masing-masing ruas. Khusus ruas nomor 043 hingga 069, terdapat 27 ruas dengan total panjang sekitar 990,253 kilometer yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak seluruh jalan di Sulawesi Utara menjadi kewenangan provinsi. Pengelolaan jalan dibagi dalam tiga kategori, yakni jalan nasional oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota oleh pemerintah daerah masing-masing.
Terkait pembiayaan, Pemprov Sulut menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi hanya dapat digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan berstatus provinsi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan juga dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk penanganan jalan nasional, serta sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov Sulut mengimbau masyarakat untuk memahami status jalan sebelum menyampaikan informasi di ruang publik guna menghindari kesalahpahaman.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kewenangan pengelolaan jalan, sekaligus mendorong penyampaian aspirasi yang lebih tepat sasaran. (P-Deon Wonggo)

