Menag ajak tokoh agama perkuat kerukunan di momen Nyepi, Idul Fitri dan Paskah yang berdekatan

Deky Geruh
Kamis, 12 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 12/3/26 (Jakarta) : Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar berharap peringatan berdekatannya perayaan Hari Raya Nyepi, Idul Fitri dan Paskah dijadikan momentum memperkuat kerukunan, persaudaraan dan pesan damai

Momentum istimewa ini, kata Menag, dapat menjadi ruang bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan harmoni di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2016) dikutip Antara.

Menag Nasaeudin menjelaskan setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idul Fitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat persaudaraan, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” kata dia.

Penting jaga persatuan di tengah keberagaman

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan, itu bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu untuk menggalang persatuan, menggalang kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” kata Presiden Prabowo Subianto.

Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik. (P/ant)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025