Harga naik, hukum bekerja untuk siapa?

Deky Geruh
Minggu, 8 Maret 2026
Hukum OPINI 0 822
5 menit membaca

Oleh: Dr. Reinhard Tololiu
Kajari Tomohon

Dalam mitologi Yunani, Tantalus dihukum dengan siksaan yang ganjil: air ada di sekelilingnya, buah menggantung di atas kepalanya, tetapi setiap kali ia hendak meraih, semuanya menjauh.

Gambaran itu terasa jauh dari dapur-dapur rumah tangga kita. Namun sesungguhnya, pengalaman serupa bisa muncul dalam bentuk yang lebih modern: pangan tersedia di pasar, tetapi harga yang melambung membuatnya seolah tidak terjangkau.

Di titik itulah meja makan berhenti menjadi urusan domestik semata, lalu berubah menjadi cermin tentang hadir atau tidaknya keadilan negara.

Menjelang Ramadhan 2026, pertanyaan tentang pangan kembali mengemuka. Secara nasional, situasinya tampak relatif terkendali. Inflasi pangan pada Februari 2026 berada di angka 0,68 persen, lebih rendah dibandingkan beberapa periode Ramadhan sebelumnya. Itu memberi sinyal bahwa di tingkat makro, pemerintah mampu meredam gejolak yang biasanya datang bersama kenaikan permintaan musiman.

Namun angka nasional sering kali menyimpan cerita lain di tingkat daerah. Di Sulawesi Utara, misalnya, inflasi tahunan pada Februari 2026 mencapai 4,64 persen, dengan cabai rawit menjadi penyumbang tekanan harga yang paling menonjol. Penyebabnya bukan misteri besar, melainkan persoalan pasokan: berakhirnya panen di Gorontalo mengganggu suplai ke pasar-pasar lokal.

Di sinilah kita belajar membedakan antara statistik dan pengalaman hidup. Di atas kertas, inflasi dapat disebut terkendali. Tetapi bagi keluarga dengan pendapatan terbatas, satu komoditas yang melonjak tajam bisa mengubah seluruh ritme konsumsi rumah tangga.

Harga tidak lagi terbaca sebagai angka, melainkan sebagai keputusan sulit: apa yang dibeli, apa yang dikurangi, dan apa yang harus ditunda.

Karena itu, persoalan keterjangkauan pangan tidak cukup dibahas dengan bahasa ekonomi semata. Ia harus dibaca juga sebagai persoalan etika dan hukum.

James C. Scott, dalam The Moral Economy of the Peasant, menunjukkan bahwa masyarakat rentan selalu menempatkan keselamatan subsisten sebagai prinsip utama. Bagi mereka, yang terutama bukan keuntungan maksimum, melainkan kepastian bahwa batas minimum hidup terpenuhi.

Gagasan ini terasa sangat relevan. Ketika harga pangan pokok bergejolak, yang terguncang bukan hanya pasar, tetapi rasa aman sosial. Negara lalu diuji bukan pada pidato, melainkan pada kemampuannya menjaga agar kebutuhan dasar tetap berada dalam jangkauan tangan warga.

Dari sudut itu, intervensi pemerintah semestinya tidak dipahami sebagai kemurahan hati, apalagi sekadar kebijakan musiman. Program seperti Gerakan Pangan Murah, subsidi distribusi lintas wilayah, penyaluran cadangan beras pemerintah, dan bantuan beras premium 20 kilogram bagi keluarga penerima manfaat sesungguhnya adalah bentuk tanggung jawab konstitusional.

Pasal 33 UUD 1945 lahir untuk menegaskan bahwa hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada logika pasar. Negara hadir bukan untuk menggantikan pasar dalam segala hal, tetapi untuk memastikan pasar tidak menyingkirkan manusia yang paling lemah.

Di titik ini, hak konsumen menjadi sangat penting. Konsumen bukan hanya pembeli yang bebas memilih barang; mereka adalah warga negara yang berhak atas pangan yang tersedia, aman, bermutu, dan terjangkau.

Ketika bantuan pangan ditingkatkan mutunya menjadi beras premium, langkah itu patut dibaca sebagai pengakuan penting: masyarakat berpenghasilan rendah bukan penerima sisa, melainkan subjek hukum yang martabatnya harus dihormati.
Keadilan pangan bukan hanya soal ada atau tidak ada beras, tetapi juga tentang mutu yang layak dan perlindungan atas kesehatan.

Persoalan menjadi lebih serius ketika rantai pasok bertemu dengan perilaku menahan barang untuk mengambil keuntungan dari kelangkaan. Dalam konteks seperti itu, penimbunan sembako tidak dapat dipandang sekadar sebagai strategi niaga.

Ia mengundang refleksi etik yang lebih dalam. Ketika akses atas kebutuhan dasar sengaja dipersempit demi menaikkan harga, yang terganggu bukan hanya persaingan usaha, tetapi keseimbangan moral masyarakat.

Karena itu, ancaman pidana terhadap penimbunan mendapat tempat yang tegas. UU Perdagangan memberi ancaman penjara dan denda yang besar bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam situasi kelangkaan atau gejolak harga. Hukum pidana di sini bekerja bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mengirim pesan: meja makan publik tidak boleh dijadikan arena spekulasi.

Meski demikian, tantangan terbesar justru sering terletak pada implementasi. Kerangka normatif kita tampak tegas, tetapi efektivitasnya belum selalu optimal. Salah satu kendalanya adalah belum tuntasnya parameter teknis mengenai batas penyimpanan yang dapat dikategorikan sebagai penimbunan.

Akibatnya, pembuktian di lapangan menjadi lebih rumit, dan putusan pengadilan dalam sejumlah kasus kerap belum menghadirkan efek jera yang memadai.

Di sini terlihat antitesis: hukum kita keras dalam bunyi, tetapi kadang lembut dalam daya paksa.

Karena itu, perdebatan tentang pangan seharusnya tidak berhenti pada operasi pasar menjelang hari besar atau sidak sesaat ketika harga naik.

Yang dibutuhkan adalah arsitektur yang lebih utuh: distribusi yang lincah antarwilayah, perlindungan bagi produksi hortikultura yang rentan cuaca, batas regulatif yang jelas bagi stok komersial, dan penegakan hukum yang konsisten.

Negara perlu hadir dengan ketepatan, pasar perlu bergerak dengan kewajaran, dan masyarakat perlu dilindungi dengan kesungguhan.

Pada akhirnya, tersisa pertanyaan: untuk siapa hukum bekerja ketika harga pangan naik? Bila jawabannya adalah untuk menjaga martabat warga, maka hukum tidak boleh berhenti di meja sidang; ia harus terasa sampai di meja makan.

Sebab bangsa yang adil bukan hanya bangsa yang memiliki peraturan, melainkan bangsa yang memastikan tak seorang pun harus memilih antara bertahan hidup dan membeli kebutuhan paling dasar bagi keluarganya.

Referensi:
James C. Scott, The Moral Economy of the Peasant.

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025